Hakim Syar i di Indonesia Dipublikasi pada Saturday, 26 August 2006 oleh informatika
Achsanmas (achsanmas@telkom.net)
Sebagaimana hadits Nabi: al-Shulthonu waliyyun liman la waliyya lah yang kemudian dijabarkan dalam kitab-kitab fiqh bahwa termasuk dalam lingkup sulton adalah hakim atau qodli. Dalam masalah ini, apakah wewenang yang diberikan kepada Kepala KUA di Indonesia sebagai wali hakim diakui secara syariat? mengingat seorang kepala KUA atau penghulu hanyalah berhak menjadi hakim yang menikahkan, tidak dalam porsi menjadi hakim yang sesungguhnya dan biasanya menjadi penengah atau pemberi ketetapan hukum.
Apakah sah jika seandainya hakim pengadilan agama atau pengadilan negeri di Indonesia menjadi wali hakim orang yang tidak memiliki wali? sementara secara undang-undang wewenang itu hanya diberikan kepada kepala KUA?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan wali hakim yang sah menikahkan di Indonesia adalah orang yang telah diberi wewemang khusus menangani penikahan oleh pemerintah dalam hal ini adalah KUA. Dan pemberian wewenang ini mendapat legimitasi dari syara', sedangkan orang yang diberi wewenang menangani hal lain selain nikah seperti pengadilan agama tidak bisa menikahkan.
Referensi:
I'anah al-Thalibin, Juz 3/359-360
Dijawab Oleh: A. Qusyairi Ismail, Rais Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri
Hakim Syar i di Indonesia
BalasHapusDipublikasi pada Saturday, 26 August 2006 oleh informatika
Achsanmas (achsanmas@telkom.net)
Sebagaimana hadits Nabi: al-Shulthonu waliyyun liman la waliyya lah yang kemudian dijabarkan dalam kitab-kitab fiqh bahwa termasuk dalam lingkup sulton adalah hakim atau qodli. Dalam masalah ini, apakah wewenang yang diberikan kepada Kepala KUA di Indonesia sebagai wali hakim diakui secara syariat? mengingat seorang kepala KUA atau penghulu hanyalah berhak menjadi hakim yang menikahkan, tidak dalam porsi menjadi hakim yang sesungguhnya dan biasanya menjadi penengah atau pemberi ketetapan hukum.
Apakah sah jika seandainya hakim pengadilan agama atau pengadilan negeri di Indonesia menjadi wali hakim orang yang tidak memiliki wali? sementara secara undang-undang wewenang itu hanya diberikan kepada kepala KUA?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan wali hakim yang sah menikahkan di Indonesia adalah orang yang telah diberi wewemang khusus menangani penikahan oleh pemerintah dalam hal ini adalah KUA. Dan pemberian wewenang ini mendapat legimitasi dari syara', sedangkan orang yang diberi wewenang menangani hal lain selain nikah seperti pengadilan agama tidak bisa menikahkan.
Referensi:
I'anah al-Thalibin, Juz 3/359-360
Dijawab Oleh: A. Qusyairi Ismail, Rais Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri